Korupsi Rp737,2 Juta, Mantan Kades Majanggut I Pakpak Bharat Mulai Diadili

mantan Kades Majanggut I

topmetro.news – Perkara korupsi senilai Rp737,2 juta lebih dengan terdakwa mantan Kades Majanggut I Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2012-2018, Evendy Apuan Berasa (38) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2/2020).

Tim JPU dari Kejari Dairi dimotori Dawin S Gaja dalam dakwaannya di Ruang Cakra 4 menjerat terdakwa warga Dusun Natam Jehe, Desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat itu dengan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara

Yakni primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU N. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsidair, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) Pemberantasan Tipikor.

Setelah permohonan pencairan Dana Desa masuk ke rekening Kas Desa Majanggut I sebesar Rp1.269.516.183, terdakwa kemudian bersama saksi Helen Tumangger (bendahara desa) melakukan penarikan uang Rp781 juta dan diserahkan langsung kepada terdakwa.

Pertanggungjawaban Dana

Tertanggal 30 Desember 2016 saksi Sarimala Berutu bersama dengan terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp300 juta. Lalu dilakukan pemindahbukuan ke rekening terdakwa oleh saksi Helen Tumangger dan saksi Sarimala Berutu dengan membuat kwitansi penyerahan.

Penarikan Dana Desa Rp1.022.000.000 tahun 2017 oleh bendahara desa diserahkan langsung dan dikelola sendiri oleh terdakwa. Dan di antaranya tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya.

Dana sebesar sebesar Rp286.219.125 yang diperuntukan untuk kegiatan pengaspalan Jalan Dusun Kuta Rih TA 2017. Namun pelaksanaan di lapangan hanya sebesar Rp219.285.345. Dana sebesar Rp255.749.205 (Kegiatan Pembangunan Kantor Kepala Desa TA 2017) direalisasikan hanya sebesar Rp141.754.991,54.

Dana sebesar Rp194.050.500 (kegiatan Fasilitas Kelompok Tani). Namun realisasi pekerjaan Rp128.500.000. Dana sebesar Rp6.184.181 (Kegiatan Penetapan RKPDes). Namun realisasi hanya sebesar Rp.840.000, serta sejumlah item kegiatan lainnya.

Perkara korupsi terkait Pengelolaan Penggunaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 dan 2017 tersebut semula diusut Polres Pakpak Bharat. Kerugian keuangan negara mencapai Rp737,2 juta lebih.

Tidak Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti menanyakan sikap tim penasihat hukum (PH) terdakwa Sri Ningsih menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Tim JPU dimotori Dawin S Gaja diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment